PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA
INFO RESMI
📢 INFORMASI RESMI — Jumlah Menit BULAN SEPTEMBER 2026 melebih 6.750 Menit | Ikuti Piwang Benu Serie 02 |
2026-10-02 22:43:56

Landasan Hukum dan Evaluasi Normatif Peringatan Hari Batik Nasional

Landasan yuridis penetapan Hari Batik Nasional secara berskala nasional diikat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2009. Keppres ini mengamanatkan bahwa peringatan tahunan pada 2 Oktober ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kecintaan, dan kebanggaan masyarakat terhadap perlindungan serta pengembangan batik Indonesia. Pada pasal dua Keppres tersebut dipatoki ketentuan khusus bahwa Hari Batik Nasional tidak dikategorikan sebagai hari libur kerja. Pengaturan ini memastikan bahwa seluruh aktivitas pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan optimal, sekaligus menjadi ruang unjuk identitas budaya melalui penggunaan pakaian batik oleh seluruh aparatur pemerintah dan elemen masyarakat.

Pengukuhan UNESCO pada tahun 2009 memberikan perlindungan hak cipta kolektif bagi kebudayaan Indonesia dari klaim kedaulatan budaya oleh negara lain. Dalam merespons penetapan tersebut, instansi pemerintah pusat dan daerah menerbitkan instrumen edaran penjelas setiap tahunnya. Sebagai contoh, Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 003.3/10132/SJ yang ditindaklanjuti secara berjenjang oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota menginstruksikan seluruh pejabat, pegawai ASN, hingga Pegawai Non-ASN untuk mengenakan baju batik pada tanggal 2 Oktober. Penerbitan edaran tahunan ini berfungsi sebagai instrumen hukum ad-hoc yang mengesampingkan sementara ketentuan seragam harian rutin yang berlaku pada hari kerja tersebut.

Kebijakan peringatan ini berkesinambungan dengan program pelestarian budaya lokal di tingkat daerah. Berbagai pemerintah daerah merumuskan aturan perundang-undangan daerah, seperti Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota, yang mengatur tata kelola motif batik khas daerah. Langkah ini menegaskan bahwa Hari Batik Nasional tidak sekadar momentum seremonial, tetapi merupakan kebijakan publik terstruktur yang memberikan payung hukum bagi perlindungan warisan budaya dan pemanfaatan desain batik lokal secara legal.

Harmonisasi Peraturan Pakaian Dinas ASN dan Penyempurnaan Aturan Kepegawaian
Dinamika Regulasi Pakaian Dinas Harian (Permendagri No. 10 Tahun 2024)

Tata kelola penggunaan seragam di lingkungan ASN mengalami beberapa kali amendemen untuk menyesuaikan dengan arah transformasi birokrasi nasional. Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 yang diubah melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 dan dilanjutkan dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 sebelumnya masih mempertahankan dikotomi pakaian dinas antara PNS dan PPPK. Pada aturan lama tersebut, PPPK tidak diperkenankan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki dan hanya diwajibkan menggunakan kemeja putih atau batik pada hari tertentu.

Penerbitan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah mencabut aturan-aturan terdahulu tersebut. Permendagri 10/2024 membawa prinsip kesetaraan dengan menyelaraskan jenis PDH bagi PNS dan PPPK. Berdasarkan ketentuan terkini, jadwal operasional penggunaan seragam bagi ASN pemerintah daerah diatur secara seragam:
  1. Hari Senin dan Selasa: PDH Warna Khaki.
  2. Hari Rabu: PDH Kemeja Putih dengan celana/rok berwarna gelap.
  3. Hari Kamis: PDH Batik / Tenun / Pakaian Khas Daerah.
  4. Hari Jumat: PDH Batik / Tenun / Pakaian Khas Daerah atau Pakaian Olahraga.
  5. Hari Sabtu (bagi Pemerintah Daerah yang menerapkan 6 hari kerja): PDH Batik / Tenun / Lurik / Pakaian Khas Daerah.
Penyelarasan ini memperkuat integritas, estetika, serta kewibawaan aparatur negara tanpa membeda-bedakan status kepegawaian. Pemanfaatan PDH Batik khas daerah pada hari Kamis dan Jumat berperan langsung dalam mempromosikan kain tradisional buatan pengrajin lokal di wilayah instansi masing-masing.
 Parameter Kebijakan Permendagri No. 6 Tahun 2016 Permendagri No. 11 Tahun 2020 Permendagri No. 10 Tahun 2024
 Status Hukum Dicabut / Tidak Berlaku Dicabut / Tidak Berlaku Berlaku Sah
 Pembedaan PNS & PPPK Membedakan struktur PDH pegawaiMembedakan secara tegas jenis PDHMenghilangkan perbedaan PDH (Diselaraskan)
 PDH Hari Senin - Selasa  PDH Warna Khaki PNS: Khaki; PPPK: Kemeja Putih PNS & PPPK: PDH Warna Khaki
 PDH Hari Rabu  Kemeja Putih, Bawahan Gelap PNS: Putih; PPPK: Kemeja Putih PNS & PPPK: Kemeja Putih, Bawahan Gelap
 PDH Hari Kamis - Jumat  PDH Batik / Tenun / Khas Daerah Batik/Tenun/Lurik/Pakaian Khas Daerah PDH Batik / Tenun / Pakaian Khas Daerah
Editorial

Fadillah

👁 Lihat lampiran