BKPSDM Kabupaten Natuna menyampaikan informasi mengenai pengusulan perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu untuk tahun 2026–2027. Infografis ini memuat ketentuan bagi PPPK Paruh Waktu yang masih aktif, dokumen yang perlu disiapkan oleh perangkat daerah, tata cara pengunggahan usulan, serta batas waktu penyampaian berkas.
Setiap perangkat daerah diharapkan memeriksa data dan kelengkapan dokumen sebelum menyampaikan usulan kepada BKPSDM Kabupaten Natuna. Pada infografis tercantum batas penyampaian 17 September 2026. Untuk pengajuan saat ini, pastikan kembali jadwal dan ketentuan terbaru kepada BKPSDM.
