BKPSDM Kabupaten Natuna menyediakan informasi persyaratan pengajuan pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) bagi PNS. Poster ini memuat persyaratan utama, dokumen kepegawaian, serta dokumen keluarga dan administrasi yang perlu disiapkan sebelum usulan diajukan.
Pemohon diharapkan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian seluruh berkas, termasuk surat pengantar dan persetujuan dari instansi, dokumen riwayat kepegawaian, identitas, serta dokumen pendukung sesuai kondisi masing-masing. Berkas dicetak pada kertas F4 dan disusun rangkap dua sebagaimana tercantum pada poster. Untuk memastikan persyaratan yang berlaku pada saat pengajuan, pemohon dapat menghubungi BKPSDM Kabupaten Natuna.
